Membantu Penyembuhan Pasien COVID-19 dengan Plasma Darah Penyintas Covid-19

Bertambahnya jumlah kasus positif COVID-19 namun terbatasnya produksi vaksin, membuat para pakar kesehatan berupaya untuk mencari alternatif pengobatan terhadap virus yang telah menelan jutaan korban di dunia tersebut. Salah satu pengobatan yang dapat dilakukan adalah dengan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen sendiri sudah populer digunakan sejak awal abad ke-20 untuk mengobati berbagai penyakit yang mewabah seperti SARS, flu burung, ebola, dan lain sebagainya. Terapi plasma konvalesen COVID-19 merupakan terapi tambahan untuk pengobatan dengan memanfaatkan plasma atau bagian darah yang mengandung antibodi dari penyintas COVID-19, dan mentransfusinya kepada penderita penyakit tersebut. Di Indonesia, uji klinik terhadap terapi plasma konvalesen COVID-19 telah dilakukan sejak 8 September 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19. 

Terapi plasma konvalesen harus dilakukan dengan penuh ketelitian untuk mencegah dampak negatif dari transfusi seperti misalnya reinfeksi terhadap pendonor dan penularan penyakit kepada yang didonor. Dengan begitu, tidak semua penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor, serta tidak semua pasien COVID-19 dapat menerima donor plasma konvalesen, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat dan melalui tahapan tertentu. 


Syarat Donor Terapi Plasma Darah Konvalesen Penyintas COVID-19:

  1. pendonor adalah pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh dalam kurun waktu 14 hari dan bebas gejala dengan hasil SWAB negatif,

  2. diutamakan laki-laki, apabila perempuan belum pernah hamil dan tidak sedang menstruasi,

  3. usia 18-60 tahun,

  4. berat badan minimal 55 kg,

  5. tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir,

  6. bersedia menandatangani Informed Consent,

  7. pendonor lulus uji skrining seleksi donor yang dilaksanakan di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI).


Syarat Penerima Donor Terapi Plasma Konvalesen Penyintas COVID-19

Dikutip dari situs plasmakonvalesen.covid19.go.id, penerima donor terapi plasma konvalesen ini merupakan penderita COVID-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis. Walaupun demikian efektifitas terapi plasma konvalesen lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal), karena antibodi di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan untuk memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi. Berdasarkan penelitian, terapi plasma konvalesen dapat mencegah memburuknya penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.

Meskipun demikian penerima donor terapi plasma konvalesen ini ditentukan oleh dokter sehingga diperlukan surat permohonan dari rumah sakit ditanda-tangani oleh dokter yang merawat pasien penerima terapi plasma konvalesen.


Alur Donor Plasma Konvalesen Penyintas COVID-19

Bagi para penyintas COVID-19 yang memenuhi syarat dan ingin berkontribusi dalam penyembuhan pasien lain dengan mendonorkan plasma darahnya, dapat mendaftar secara online melalui website https://blood4life.id atau melalui http://donordarah.link. Saat ada kebutuhan plasma konvalesen masuk ke Blood4LifeID, calon pendonor akan dikontak oleh relawan admin IGD Virtual Blood4LifeID untuk melakukan proses donor di PMI / UTDRS. Petugas akan mengatur waktu untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah. Jika memenuhi syarat, pengambilan donor plasma konvalesen akan dilakukan menggunakan metode apheresis. Setelahnya, calon pendonor akan melalui beberapa tahapan yang seluruhnya tidak dikenakan biaya, yaitu:

Tahap Persiapan

Pada tahap ini, pendonor diminta untuk mengisi Formulir Donor Darah dan Informed Consent, sebagai dokumen awal untuk mengetahui identitas pendonor serta pernyataan bahwa pendonor secara sukarela bersedia untuk mendonorkan dan mengetahui konsekuensi dari donor plasma konvalesen. Setelahnya, pendonor akan melakukan seleksi donor melalui anamnesis, tekanan darah, dan pemeriksaan fisik.

Tahap Pemeriksaan Lab Donor

Selanjutnya, dilakukanlah tahap pemeriksaan oleh tenaga medis untuk didapatkan informasi lengkap mengenai darah calon pendonor, termasuk mengkonfirmasi golongan darah, skrining antibodi, uji netralisasi antibodi, dan potensi penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis), atau biasa disebut Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD).

Tahap Pengambilan Plasma Darah

Setelah darah dari pendonor lolos pemeriksaan, maka plasma darah akan diambil menggunakan mesin apheresis. Proses pengambilan plasma darah tersebut membutuhkan waktu lebih kurang 45 menit.


Periode Donor Plasma Konvalesen

Bagi pendonor yang ingin mendonorkan lagi plasma darah konvalesennya, dapat mendonorkannya kembali setelah 14 hari sejak pengambilan plasma sebelumnya. Selain itu, walaupun donor dilakukan secara sukarela, namun pendonor plasma konvalesen dapat diberi kompensasi berupa penggantian biaya transportasi langsung dan/atau pelayanan pemeliharaan kesehatan.

Dasar hukum:

  1. dibebaskannya pendonor dan pasien yang membutuhkan donor dari biaya, Pasal 90 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 6 PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Daerah (“PP No. 7/2011”),

  2. mengajak masyarakat untuk mendonorkan darah, Pasal 8 PP No. 7/2011,

  3. kewajiban untuk adanya informed consent dan keterbukaan informasi atas resiko donor kepada pendonor, Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP No. 7/2011,

  4. dilakukannya IMLTD dan pemeriksaan lab untuk mencegah penularan penyakit, Pasal 86 ayat (3) UU Kesehatan jo. Pasal 11 ayat (1) PP No. 7/2011,

  5. harus UTD/UDD yang memenuhi standar tertentu yang dapat melakukan pelayanan apheresis, Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (1) PP No. 7/2011,

  6. kewajiban untuk mendapat persetujuan tertulis dari pendonor sebelum dilakukannya tindakan apheresis, Pasal 22 PP No. 7/2011,

  7. pendonor plasmapheresis boleh diberi kompensasi, Bab III Lampiran PMK No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.


Divisi Edukasi

Vivika dan Winda

  1. Sumber:
  2. Indonesia. Undang-undang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN No. 114 Tahun 2009, TLN No. 5063,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Daerah, PP No. 7 Tahun 2011.
  4. Indonesia, Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, PMK No. 91 Tahun 2015.
  5. dr. Susanti, D. 2021.”Syarat Pendonor dan Penerima Plasma Konvalesen”. Hasil Wawancara Pribadi: 12 Februari 2021, Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Bogor.
  6. Tim Terapi Plasma Konvalesen COVID-19 Indonesia. Terapi Plasma Konvalesen Pada Pasien COVID-19 (Bandung: TPK COVID-19 Indonesia). 2020.
  7. Triyono, Teguh dan Usi Sukorini. Seputar Transfusi Darah Saat Pandemi COVID-19: Frequently Asked Questions. Cet. 1 (Yogyakarta: Departemen Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Fakultas Kedokteran, KMK UGM). 2020.
  8. Palang Merah Indonesia. “Frequently Asked Questions”. https://plasmakonvalesen.covid19.go.id/id/faq.html. Diakses pada 12 Februari 2021.

Luvita Dyaningsih

Luvita Dyaningsih

Manusia yang sedang berusaha untuk menjadi lebih bermanfaat bagi Bumi dan lingkungan sekitar.

0 Komentar

  • Belum ada komentar

Berikan Komentar

Kritik dan Saran